Whistle Blowing System

Whistle Blowing System merupakan sarana untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, seperti tindakan yang melanggar hukum, perilaku tidak etis atau tidak bermoral, serta perbuatan lain yang dapat merugikan lembaga maupun pihak terkait. Laporan tersebut dapat disampaikan oleh pegawai atau pihak lain kepada pimpinan maupun lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pelapor pelanggaran (whistle blower) adalah individu atau masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan lembaga, atau tindakan lain yang dapat membahayakan kepentingan umum. Termasuk di dalamnya pelaporan atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan MTsN 5 maupun di lingkungan Kementerian Agama secara umum.

Setiap laporan yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan, apabila disertai dengan bukti yang memadai, akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut.
Keberadaan Whistle Blowing System (WBS) menjadi sarana penting dalam membangun budaya saling mengawasi, serta memastikan setiap pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Penerapan WBS merupakan bentuk komitmen MTsN 5 Ciamis Tengah untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, khususnya dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.

Adapun sarana pelaporan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
Surat: MTsN 5 Ciamis, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis – Provinsi Jawa Barat
email: mtsn5ciamis@gmail.com

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Whistle Blowing System MTsN 5 Ciamis dengan mengklik link di bawah ini.